Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)

Akta Kelahiran

A. PERSYARATAN

Bayi Baru lahir :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas/SPTJM Kebenaran Kelahiran
  • Akta Nikah /Buku Nikah Orang Tua
  • Kartu Keluarga ( Asli)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang

Dewasa :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas/SPTJM Kebenaran Kelahira
  • Akta Nikah /Buku Nikah Orang Tu/SPTJM Pasangan Suami Isteri
  • Kartu Keluarga ( Asli)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang

Anak Seorang Ibu :

  • Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Puskesmas/SPTJM Kebenaran Kelahira
  • SPTJM bermaterai Anak Seorang ibu yang di tanda tangani RT, RW dan Lurah
  • Formulir Tambah Jiwa
  • Kartu Keluarga ( Asli)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang


B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
  3. Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
  4. Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 x 24 Jam

D. BIAYA

  • Gratis

E. PRODUK PELAYANAN

  • Tanda Terima Permohonan (ekitir)

F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN

  • WhatsApp : 0831-1607-0323
  • Instagram : kecamatangubengsby
  • Website     : kecamatangubeng.com
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi Wargaku