Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)
Akta Kematian
A. PERSYARATAN
Warga Dengan NIK :
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ SPTJM Kematian Keluarga
- Kartu Keluarga ( Asli)
- Kartu Keluarga Pelapor (Apabila tidak satu KK dengan Jenazah)
- SK Pengangkatan RT (Apabila jenazah tidak mempunyai saudara sama sekali)
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
Warga Tanpa NIK :
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ SPTJM Kematian Keluarga
- Kartu Keluarga Pelapor (Apabila tidak satu KK dengan Jenazah)
- SK Pengangkatan RT (Apabila jenazah tidak mempunyai saudara sama sekali)
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Dokumen Pendukung seperti KTP lama , KK lama , Akta Nikah ,Ijazah jenazah
Nb.
- Apabila yang meninggal suami , maka pelapor adalah isteri
- Apabila yang meninggal isteri , maka pelapor adalah suami
- Apabila yang meninggal anak , maka pelapor adalah orang tua
- Apabila yang meninggal suami dan isteri , maka pelapor adalah anak
- Apabila yang meninggal adalah saudara , dan ybs belum menikah , maka yang melaporkan adalah saudara kandung dari jenazah
- Apabila yang meninggal adalah seorang diri , tidak memiliki orang tua, saudara kandung , dan belum menikah , maka pelapor adalah Ketua RT
B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
- Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
- Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 x 24 Jam
D. BIAYA
- Gratis
E. PRODUK PELAYANAN
- Tanda Terima Permohonan (ekitir)
F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN
- WhatsApp : 0831-1607-0323
- Instagram : kecamatangubengsby
- Website : kecamatangubeng.com
- Email : [email protected]
- Aplikasi Wargaku