Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)

Akta Kematian

A. PERSYARATAN

Warga Dengan NIK :

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ SPTJM Kematian Keluarga
  • Kartu Keluarga ( Asli)
  • Kartu Keluarga Pelapor (Apabila tidak satu KK dengan Jenazah)
  • SK Pengangkatan RT (Apabila jenazah tidak mempunyai saudara sama sekali)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang

Warga Tanpa  NIK :

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskesmas/ SPTJM Kematian Keluarga
  • Kartu Keluarga Pelapor (Apabila tidak satu KK dengan Jenazah)
  • SK Pengangkatan RT (Apabila jenazah tidak mempunyai saudara sama sekali)
  • Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  • Dokumen Pendukung seperti KTP lama , KK lama , Akta Nikah ,Ijazah jenazah

Nb.

- Apabila yang meninggal suami , maka pelapor adalah isteri

- Apabila yang meninggal isteri , maka pelapor adalah suami

- Apabila yang meninggal anak , maka pelapor adalah orang tua

- Apabila yang meninggal suami dan isteri , maka pelapor adalah anak

- Apabila yang meninggal adalah saudara , dan ybs belum menikah , maka yang melaporkan adalah saudara kandung dari jenazah

- Apabila yang meninggal adalah seorang diri , tidak memiliki orang tua, saudara kandung , dan belum menikah , maka pelapor adalah Ketua RT


B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
  3. Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
  4. Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 x 24 Jam

D. BIAYA

  • Gratis

E. PRODUK PELAYANAN

  • Tanda Terima Permohonan (ekitir)

F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN

  • WhatsApp : 0831-1607-0323
  • Instagram : kecamatangubengsby
  • Website     : kecamatangubeng.com
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi Wargaku