Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)

Akta Perkawinan

A. PERSYARATAN

  • Akta Perkawinan dari Pemuka Agama
  • Pas Foto 4 x 6 Berdampingan
  • Kartu Keluarga apabila calon mempelai buka warga surabaya
  • Surat Perjanjian Pernikahan
  • Bukti Pembayaran Denda ( Apabila pelaporan pernikahan lebih dari 60 hari)
  • Surat Keterangan Tidak Ada Kendala Menikah dari Kantor Perwakilan Negara Asal(Bila calon suami /istri WNA)
  • Passport (Bila calon suami /istri WNA)

B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
  3. Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
  4. Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 x 24 Jam

D. BIAYA

  • Gratis

E. PRODUK PELAYANAN

  • Tanda Terima Permohonan (ekitir)

F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN

  • WhatsApp : 0831-1607-0323
  • Instagram : kecamatangubengsby
  • Website     : kecamatangubeng.com
  • Email : pelayanangubeng@gmail.com
  • Aplikasi Wargaku