Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)

Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

A. PERSYARATAN

Pewaris :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kematian (Barcode)
- Akta Nikah /Buku Nikah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang

Ahli Waris :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (Barcode)
- KTP saksi minimal 2 (dua) orang
- Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
- Surat pernyataan para ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dengan diketahui minimal 2 (dua) orang saksi dan RT RW serta dibubuhi materai
- Surat permohonan

Nb. Apabila dokumen belum berbarcode , maka harus di legalisir terlebih dahulu . Legalisir dapat dilakukan melalui akun mandiri pada website klampidnewgeneration.dispendukcapil.surabaya.go.id

B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kelurahan;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan ahli waris Jika berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Pemohon menandatangai surat pernyataan kebenaran dokumen
  4. Proses sidang waris di Kelurahan
  5. Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris ke Kecamatan
  6. Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
  7. Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan pada pemohon

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 1 Hari Kerja

D. BIAYA

  • Gratis

E. PRODUK PELAYANAN

  • Surat Keterangan Ahli (Waris)

F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN

  • WhatsApp : 0831-1607-0323
  • Instagram : kecamatangubengsby
  • Website     : kecamatangubeng.com
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi Wargaku