Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
A. PERSYARATAN
Pewaris :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kematian (Barcode)
- Akta Nikah /Buku Nikah yang telah di legalisir oleh pejabat yang berwenang
Ahli Waris :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran (Barcode)
- KTP saksi minimal 2 (dua) orang
- Surat pengantar dari Ketua RT dengan diketahui oleh Ketua RW
- Surat pernyataan para ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para Ahli Waris dengan diketahui minimal 2 (dua) orang saksi dan RT RW serta dibubuhi materai
- Surat permohonan
Nb. Apabila dokumen belum berbarcode , maka harus di legalisir terlebih dahulu . Legalisir dapat dilakukan melalui akun mandiri pada website klampidnewgeneration.dispendukcapil.surabaya.go.id
B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke Kelurahan;
- Petugas memeriksa kelengkapan surat keterangan ahli waris Jika berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Pemohon menandatangai surat pernyataan kebenaran dokumen
- Proses sidang waris di Kelurahan
- Menyerahkan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris ke Kecamatan
- Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
- Surat Keterangan Ahli Waris diserahkan pada pemohon
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 1 Hari Kerja
D. BIAYA
- Gratis
E. PRODUK PELAYANAN
- Surat Keterangan Ahli (Waris)
F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN
- WhatsApp : 0831-1607-0323
- Instagram : kecamatangubengsby
- Website : kecamatangubeng.com
- Email : [email protected]
- Aplikasi Wargaku