Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)
Cetak Ulang KTP (Perubahan Element)
A. PERSYARATAN
- KTP Yang Lama
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Melakukan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dengan gawai android/iphone
B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
- Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
- Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir
Nb : Apabila pemohon telah memiliki IKD dan berkas yang lain dicukupi , maka pemohon dapat mengajukan permohonan melalui akun mandiri pada website klampidnewgeneration.dispendukcapil,surabaya.go.id tanpa datang langsung ke kantor kecamatan/kelurahan/balairw
C. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- 3- 4 hari Kerja (Pengambilan KTP yang sudah tercetak di Kelurahan)
D. BIAYA
- Gratis
E. PRODUK PELAYANAN
- Tanda Terima Permohonan (ekitir)
F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN
- WhatsApp : 0831-1607-0323
- Instagram : kecamatangubengsby
- Website : kecamatangubeng.com
- Email : [email protected]
- Aplikasi Wargaku