Jam Pelayanan Senin-Kamis (07.30-16.00) | Selasa (07.30-16.00 & 18.00-19.00) | Jum'at (07.30-16.30) | Sabtu (09.00-12.00)

Cetak Ulang Kartu Keluarga (KK)

A. PERSYARATAN

Apabila Rusak

  • Kartu Keluarga (KK) Asli

Apabila Hilang

  • Kartu Keluarga (KK) Fotocopy
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

B. SISTEM, PROSEDUR DAN PELAKSANAAN

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan ke kecamatan/Kelurahan/Balai RW/Online Mandiri
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yag dibawa
  3. Petugas memverifikasi dan memproses berkas permohonan
  4. Pemohon mendapat tanda terima pengajuan dokumen berupa ekitir

Nb : Apabila pemohon telah memiliki IKD dan berkas yang lain dicukupi , maka pemohon dapat mengajukan permohonan melalui akun mandiri pada website klampidnewgeneration.dispendukcapil,surabaya.go.id tanpa datang langsung ke kantor kecamatan/kelurahan/balairw

C. JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • 15 Menit

D. BIAYA

  • Gratis

E. PRODUK PELAYANAN

  • Tanda Terima Permohonan (ekitir)

F. PENANGANAN, PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN

  • WhatsApp : 0831-1607-0323
  • Instagram : kecamatangubengsby
  • Website     : kecamatangubeng.com
  • Email : [email protected]
  • Aplikasi Wargaku